Thursday, December 29, 2011

Badan Intelijen Negara

Badan Intelijen Negara


Badan Intelijen Negara, disingkat BIN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen. Kepala BIN sejak 22 Oktober 2009 adalah Sutanto.

Struktur organisasi

Struktur organisasi BIN telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 52/2005. Berdasarkan Perpres tersebut BIN dipimpin oleh seorang Kepala BIN dibantu oleh seorang Wakil Kepala, satu Sekretariat Utama yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama, satu Inspektorat Utama (dikepalai oleh seorang Inspektur Utama), lima Deputi dan lima orang Staf Ahli.

Di Indonesia khusus untuk LPND (Lembaga Pemerintahan Non Departemen) telah ditetapkan standar nomenklatur Sekretaris Utama (menyerupai fungsi Sekjen Departemen) dan Inspektur Utama (fungsinya menyerupai Irjen Depertemen).

Selengkapnya struktur organisasi BIN adalah :

  • Kepala
  • Wakil Kepala
  • Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Luar Negeri
  • Deputi Bidang Dalam Negeri
  • Deputi Bidang Kontra Intelijen
  • Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi
  • Deputi Bidang Teknologi
  • Inspektorat Utama
  • Staf Ahli Bidang Politik
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Hukum
  • Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
  • Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
Tugas Pejabat BIN
Kepala BIN

Kepala BIN adalah pejabat negara setingkat Menteri.
Daftar Kepala BIN.

PangkatNamaAwal masa jabatanAkhir masa jabatanKeterangan
Jenderal (Purn)A.M. Hendropriyono20012004Kabinet Gotong Royong
Mayor Jenderal (Purn)Syamsir Siregar8 Desember 200422 Oktober 2009Kabinet Indonesia Bersatu I
Jenderal Polisi (Purn)Sutanto22 Oktober 2009Sedang menjabatKabinet Indonesia Bersatu II
Tugas kepala BIN:
  • Memimpin BIN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN
  • Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya
  • Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain
Wakil Kepala

Mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BIN

Sekretariat Utama

Mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BIN

Deputi Bidang Luar Negeri

Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasional penyelidikan yang beraspek luar negeri

Deputi Bidang Dalam Negeri

Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasional

Deputi Bidang Kontra Intelijen

Mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang kontra intelijen Memberikan arahan dan tugas di bidang kontra intelijen baik didalam maupun diluar negeri

Inspektorat Utama

Mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan BIN.

Staf Ahli Bidang Politik

Mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah politik

Staf Ahli Bidang Ekonomi

Mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah ekonomi dan politik

Staf Ahli Bidang Hukum

Mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah Hukum

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya

Mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya termasuk bidang arsitektur yng merupakan seni dalam budaya indonesia

Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan

Mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pertahanan dan keamanan.

No comments:

Post a Comment