Monday, September 12, 2011

Dharnawati meminta Mennakertrans Muhaimin Iskandar dinonaktifkan

Liputan6.com, Jakarta:
Tersangka dugaan kasus suap senilai Rp 1,5 miliar, Dharnawati, meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abas usai menghadiri diskusi publik di Galery Kafe, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/9).

"Harapan saya kasus ini Muhaimin dinonaktifkan saja," kata Farhat.

Menurut Farhat, surat penangkapan untuk Muhaimin sendiri sudah di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Farhat berharap dalam kasus ini KPK berani menyeret Muhaimin ke meja hijau. "Semua sudah di KPK. Fauzi kan sudah ngomong. Ya tetep aja jalan terus di KPK. Saya tanya kan ada intervensi nggak? Nggak ada mereka (penyidik) bilang. Berani nggak jadiin tersangka Muhaimin? Oh berani katanya," jelas Farhat.

Pihaknya, tambah Farhat, juga telah mendapat bukti yang cukup kuat. Karena itu Muhaimin diminta terbuka kepada KPK. "Sudahlah nggak usah bohong-bohonglah. Ini kan sudah terbuka kok. Itu kantor dia, orang-orang dia, proyek dia. Menteri yang menentukan proyeknya," tandasnya.

"Kemudian ada bukti-bukti komunikasi dia dengan orang-orang daerah dan dipanggil ke Jakarta. Sekarang saja Muhaimin tidak kenal dengan orang-orang itu semua. Tapi sekarang, Ali Mudhori sekretaris pribadinya, asisten Menteri," paparnya.

Farhat menilai, ada rekayasa dalam kasus suap tersebut dengan dalih sebagai pemberian kepada rakyat dengan meminta uang sebesar 10 persen dari kliennya sebagai syarat mendapatkan sebuah proyek Transmigrasi itu.

"Memang ada rekayasa, mereka mengambil keuntungan uang buat rakyat. Seolah-olah mereka mengasih kepada rakyat dengan komisi 10 persen. Klien kami kan orang yang tidak mau menyetor 10 persen itu. Dia dimintai THR, tapi tidak menjamin mendapatkan proyek, bahkan tidak pernah mendapat proyek," pungkasnya.

"Kalau mau mendapat proyek 10 miliar ya harus kasih satu miliar. Klien kita kan nggak mau karena itu korupsi. Dipinjamlah satu miliar setengah karena buku tabungan dan ATM-nya diminta sama Pak Dadung dan Nyoman," tambahnya.

Farhat menjelaskan, terkait penundaan kliennya hari ini di KPK akibat adanya pemeriksaan kasus lain di KPK. "Ditunda, karena alasan lagi meriksa yang lainya. Ini aja mau penyerahan barang-barang yang disita kemarin, yang penting disita yang ga penting dikembalikan untuk penggeledahan. Kemarin kan rumahnya dikunci semua," ujarnya. (APY/MEL)

No comments:

Post a Comment