Monday, September 12, 2011

Menakertrans: Tunggu Laporan KPK Terkait Korupsi Ali Mudlori di Kementeriannya

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta masyarakat agar menunggu laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dua pejabat Kemenakertrans pada pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID).
"Tunggu saja laporan KPK. Kita tunggu saja apa yang jadi proses penegakan hukum di KPK," kata Menakertrans yang ditemui sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/5).

Nama Menakertrans Muhaimin Iskandar dikaitkan dengan penangkapan 3 (tiga) tersangka penyuapan yang digerebak KPK, beberapa waktu lalu menjelang lebaran. Ketiga tersangka itu adalah Dharnawati (Dirut PT Alam Jaya Raya Papua), I Nyoman Suisnaya (Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans), dan Dadong Irbarelawan (Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen Transmigrasi Kemenakertrans).

Muhaimin Iskandar menegaskan dugaan suap tersebut masih jauh kaitannya dengan dirinya karena anggaran dan kejadiannya ada di daerah.

"Ini semua masih jauh kaitannya dengan saya. Anggaran itu di daerah, kejadian semua di daerah, apalagi kalau sudah dikaitkan dengan saya," katanya.

Dia mengatakan akan mengambil momen dugaan suap ini untuk menata dan melakukan pengawasan terhadap kinerja anak buahnya.

"Justru saya ambil hikmahnya untuk penataan sehingga tidak terjadi lagi," katanya.

Sebelumnya Menakertrans Muhaimin Iskandar telah secara tegas mengungkapkan kekecewaannya dan meminta jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kinerja maupun proses pengadaan di lingkungan kementerian.

“Pak Menteri kaget dan kecewa, dia minta khususnya inspektorat jenderal ke depan lebih memperketat pengawasan dan menjadi peristiwa ini sebagai pengalaman. Pak Menteri sangat komitmen terhadap pemberantasan korupsi di lembaganya,” kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono pada Jumat (2/9).

Suhartono mengatakan pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya kepada KPK untuk melakukan pengusutan dan langkah hukum terkait kasus yang terjadi di Kemenakertrans ini. Kasus ini merupakan momentum yang sangat baik bagi semua jajaran Kemenakertrans untuk berbenah diri, agar tidak lengah terhadap rayuan-rayuan dalam tindak persuapan.

Oleh karena itu, dia meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID).

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ali Mudhori, orang yang disebut-sebut memakelari kasus suap program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kemennakertrans.

"Ali Mudlori diperiksa sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (12/9/2011).

Ali sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pekan lalu. Selain Ali Mudlori, KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Harry Heryawan Saleh dan Djoko Sidik Pramono, PNS di Kemennakertrans.

Terakhir, KPK akan memeriksa Roosari Tyas Wardani yang merupakan Dirjen P2MTKI Kemennakertrans.

No comments:

Post a Comment